CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Deretan tempat hiburan malam di Kota Cilegon makin tak terkendali. Operasional yang seharusnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kini justru menjamur hingga dini hari. Ironisnya, dugaan praktik prostitusi online lewat aplikasi Michat juga ikut menambah keresahan warga.
Ketua Umum LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) sekaligus Ketua Educational Cilegon Watch (ECW), H. Deni Juweni, angkat bicara soal ini. Ia menilai Pemkot Cilegon terkesan lemah dan tidak tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
“Banyak THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan jalur protokol yang tetap buka sampai subuh. Kadang dari luar terlihat tutup, tapi di dalam masih beroperasi. Ini bentuk akal-akalan pengelola untuk menghindari razia,” kata Deni Juweni saat dihubungi lewat telepon, Selasa (10/6/2025).
Menurut Deni, pemerintah seperti membiarkan pelanggaran ini terjadi. Padahal sudah berkali-kali para pemilik tempat hiburan dikumpulkan dan dihimbau, namun tak ada tindak lanjut yang nyata.
“Cek juga perizinannya. Rata-rata hanya punya izin bangunan, tapi tidak mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi geografis JLS yang menjadi batas wilayah antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. “Jadi harus ada sinergi antara dua wilayah ini. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih miris lagi, praktik prostitusi online kini ikut menyusup lewat platform digital. Aplikasi seperti Michat disebut-sebut jadi wadah transaksi terselubung yang berujung pada tindakan asusila.
“Banyak yang datang dari luar daerah, berpura-pura cari kerja, tapi justru membuka layanan prostitusi online via aplikasi. Kalau memang cari kerja beneran, kita dukung. Tapi kalau buka lapak maksiat, itu harus ditindak!” seru Deni.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon pun menguatkan keresahan ini. Sepanjang 2024, tercatat 131 kasus HIV/AIDS. Rinciannya, 60 kasus dialami oleh pendatang yang bekerja di Cilegon, sementara 71 sisanya merupakan warga lokal.
Angka ini nyata. Jangan sampai penyebaran HIV/AIDS makin meluas. Pemerintah harus hadir dan ambil peran untuk meminimalkan dampaknya,” ucap Deni menambahkan.
Ia menutup dengan pernyataan keras: jika pemerintah tak sanggup menangani, maka masyarakat akan bertindak.
“Kalau Pemkot sudah tak mampu mengemban amanah, ya serahkan ke masyarakat. Kita siap bertindak!” pungkasnya.
(Rds-02)