CILEGON | BIDIKBANTEN.COM – Proyek infrastruktur jalan yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Cilegon kembali jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, terkuak adanya kelebihan bayar jumbo yang bikin geleng-geleng kepala—mencapai Rp3,39 miliar!
Puluhan paket proyek yang mestinya menopang kualitas infrastruktur kota malah mangkir dari spesifikasi kontrak. Mulai dari betonisasi, hotmix, irigasi, hingga jaringan jalan—semuanya kena semprot auditor negara. Salah satu yang paling parah, proyek peningkatan jalan utama di Perumahan Warnasari. Proyek dengan nilai kontrak fantastis, Rp14,8 miliar, yang digarap oleh CV Pratama Karya, diduga mengalami kelebihan bayar hingga lebih dari Rp500 juta!
Ketika dikonfirmasi perihal dugaan keteledoran konsultan pengawas, Kepala DPU-PR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, memilih irit bicara.
“Nanti kita lihat rekom BPK-nya,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp pada Selasa (3/6/2025).
BPK Minta Kelebihan Bayar Dikembalikan, Denda Keterlambatan Pun Harus Dikejar
BPK RI Perwakilan Banten tak main-main. Dalam laporan resminya, mereka merekomendasikan Walikota Cilegon agar segera menginstruksikan DPU-PR menindaklanjuti temuan tersebut. Selain menagih kelebihan bayar Rp3,39 miliar untuk disetor kembali ke kas daerah, DPU-PR juga diwajibkan mengejar denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya tak kalah bikin kaget: Rp3,57 miliar!
Dengan total potensi kerugian daerah nyaris Rp7 miliar, temuan ini memantik pertanyaan serius: Ke mana saja pengawasan selama ini?
(*/red-03)