Mantan Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,6 Miliar, Data Peminjam Direkayasa!

544

Endang Suhendar, mantan Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang, didakwa korupsi kredit fiktif senilai Rp 1,6 miliar

Pandeglang – Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang Suhendar, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif yang bikin negara tekor sampai Rp 1,6 miliar!

“Terdakwa Endang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tipikor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Kasi Intelijen, Wildan, Sabtu (31/5/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Wildan menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi saat Endang menjabat sebagai ketua koperasi pada periode 2016–2020. Ia mengajukan kredit modal kerja umum (KMKU) dengan total pinjaman mencapai Rp 9,6 miliar.

Namun, koperasi mengalami kesulitan bayar karena penerimaan yang minim. Endang mengajukan restrukturisasi pinjaman, dan bank menyetujui. Tapi sampai tenggat waktu habis, pinjaman sebesar Rp 2,3 miliar tetap tidak terlunasi.

“Sampai dengan 23 Juni 2024, masa restrukturisasi berakhir, tapi utang tetap belum dibayar,” ucap Wildan.

Yang bikin geger, ternyata Endang tak hanya gagal bayar. Ia juga memalsukan nama calon peminjam dan me-markup nilai pinjaman. Skema ini diduga dilakukan secara sistematis untuk mengelabui sistem.

“Saldo nilai kerugian keuangan negara per 11 Desember 2024 mencapai Rp 1,6 miliar,” pungkas Wildan.

Kini, sang mantan ketua koperasi itu harus menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan koperasi di lingkungan instansi pemerintah. (*/ron)