Pemprov Banten Evaluasi Total BUMD, Bank Banten Diprioritaskan dalam Penyertaan Modal

111

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah sampaikan evaluasi BUMD, ABM ditunda dan Bank Banten diprioritaskan

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya telah memberikan delegasi kepada Pak Wagub untuk memfokuskan diri terhadap BUMD yang tidak produktif. Dalam waktu dekat, kita akan berdiskusi lebih mendalam mengenai hal tersebut,” ujar Gubernur Andra Soni di Kota Serang, Selasa (27/5/2025).

Salah satu BUMD yang menjadi sorotan adalah PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM). Andra menegaskan bahwa untuk sementara waktu, pencairan dana terhadap ABM ditunda hingga ada evaluasi menyeluruh.

“ABM salah satunya, Agri Banten Mandiri. Sementara kita hold. Pak Wagub sudah memberikan perhatian yang cukup terhadap persoalan itu,” ujarnya.

Andra menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh BUMD milik Pemprov Banten, mengingat salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menunjang kegiatan ekonomi daerah dan memberikan pemasukan bagi kas daerah.

“Kita akan evaluasi, karena salah satu tujuan BUMD adalah menopang kegiatan pemerintahan di bidang usaha. Potensi Banten, dengan salah satu realisasi investasi tertinggi kelima secara nasional selama dua tahun berturut-turut, mestinya bisa eksis menjadi penggerak ekonomi lokal,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa dari sekian banyak BUMD, terdapat dua yang dinilai masih memiliki kinerja baik dan tidak mengalami penundaan pendanaan. Kedua BUMD tersebut adalah Bank Banten dan PT Jamkrida Banten.

“Bank Banten dan Jamkrida, kalau distop, persoalannya bisa berlipat. Jadi tetap jalan. Tapi pelan-pelan kita perbaiki. Sekarang sudah bagus, manajemen Bank Banten juga sudah cukup baik. Kepatuhan ada, meskipun masalah masih banyak,” ungkap Dimyati.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD Banten, Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Bank Banten sebagai bagian dari upaya pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada Pasal 8 Ayat (5) Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 diatur bahwa Bank Pembangunan Daerah wajib memenuhi modal inti minimal sebesar Rp3 triliun paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, pemenuhan modal berupa penyertaan modal terhadap Bank Banten sangat penting dan sangat diperlukan,” ujarnya.

Andra menegaskan bahwa Bank Banten akan menjadi salah satu instrumen fiskal daerah yang strategis untuk menjaga likuiditas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pertumbuhan ekonomi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten berencana mengalokasikan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan daerah kepada Bank Banten, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah dan bangunan. Untuk aset, telah dilakukan appraisal oleh lembaga penilai yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*/Ran)