Putusan Bebas Dimentahkan MA! Septer Edward Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Grogol

477

images 25 1

SERANG – Drama hukum kasus korupsi Pasar Grogol kembali memanas! Kali ini Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap terdakwa Septer Edward Sihol. Mantan aktor utama proyek mangkrak itu akhirnya harus mencicipi dinginnya jeruji besi selama 4 tahun lamanya.

Putusan ini tertuang dalam kasasi nomor 3024 K/PID.SUS/2025. MA menyatakan bahwa Septer terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Artinya, dakwaan primair jaksa Kejari Cilegon sepenuhnya diterima dan dibenarkan.

Tak tanggung-tanggung, Septer juga diganjar denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman dua bulan penjara jika tak dibayar. Tak cukup di situ, pria yang sempat ‘lolos’ di tingkat PN itu pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp333 juta. Bila mangkir membayar, bersiaplah harta benda disita, dan kalau masih kurang, tambahan hukuman 1 tahun penjara pun menanti.

Kasus ini sempat memicu sorotan tajam publik, lantaran vonis bebas sebelumnya dinilai kontroversial. Kini, dengan keputusan MA, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus Pasar Grogol tak lagi menjadi “pasar gelap” bagi uang rakyat. (*/Nu)