SERANG – Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/5/2025). Agenda sidang kali ini memanggil saksi-saksi dari pihak penggugat untuk membeberkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Ketua Kadin Cilegon.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Suhandi dan Isbanri, menyebut pokok gugatan berfokus pada indikasi cacat prosedural saat pelaksanaan Mukota VI. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah tidak adanya undangan tertulis kepada para anggota aktif dan pengurus Kadin Cilegon untuk menghadiri hajatan pemilihan tersebut.
“Kami menilai prosesnya tidak transparan dan banyak pihak yang seharusnya memiliki hak suara justru tidak diberi kesempatan hadir. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut legitimasi hasil pemilihan,” tegas Ahmad Suhandi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dalam dokumen perkara bernomor 111/PDVG/2028 tersebut, penggugat menyampaikan bahwa panitia Mukota diduga melanggar AD/ART organisasi. Tidak hanya soal undangan, ada pula dugaan kuat bahwa sejumlah keputusan strategis diambil tanpa musyawarah yang sah, bahkan dinilai ‘asal comot’ peserta yang hadir.
“Ini bukan pasar malam. Pemilihan pemimpin organisasi bisnis sekelas Kadin harus profesional, terbuka, dan akuntabel. Kalau tidak, bagaimana kita mau bicara penguatan ekonomi daerah?” sindir Isbanri.
Sidang ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan carut-marutnya tata kelola organisasi yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Banyak pihak berharap majelis hakim bisa mengurai benang kusut ini secara objektif, agar ke depan Kadin Cilegon tidak lagi jadi ajang ‘bagi-bagi kursi’ semata.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak penggugat dan verifikasi bukti-bukti. (*/red))