LEBAK – Satu per satu, topeng kepalsuan dibongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit II Harda akhirnya menciduk AH, mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak. Tak tanggung-tanggung, pria ini diduga menyulap 133 pinjaman fiktif demi memperkaya diri sendiri!
AH digulung polisi di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (22/5/2025), setelah dua kali cuek bebek terhadap panggilan penyidik. Ujung-ujungnya, dia harus berurusan dengan hukum setelah koperasi tempatnya bekerja merugi hingga Rp895 juta.
“Modusnya, tersangka mengajukan ratusan pinjaman atas nama anggota koperasi. Tapi uangnya? Enggak pernah sampai ke tangan yang berhak. Semuanya digelapkan untuk kepentingan pribadi,” beber Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, dalam konferensi persnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan Muhammad Rivaldo Lyani masuk ke polisi pada 3 Maret 2025. Tak main-main, laporan tersebut dikuatkan oleh hasil audit internal yang membongkar semua trik sulap keuangan ala AH.
Barang Bukti Bicara Banyak
Polisi pun mengantongi sederet barang bukti, termasuk SK pengangkatan dan mutasi AH, slip gaji Rp5.694.000, laporan hasil audit khusus, formulir pinjaman palsu, rekening koran, hingga bukti pengeluaran kas sebesar Rp160 jutaan. Lengkap sudah!
Kini AH harus berhadapan dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal: 5 tahun bui. Tiket VIP ke balik jeruji besi.
“Polda Banten tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyalahgunakan jabatan. Kami tegas dan tanpa kompromi,” tegas Kombes Dian.
Koperasi boncos, kepercayaan publik jadi taruhan. AH? Selamat datang di ruang pertanggungjawaban. (*/red)
































