Polsek Petir Bekuk Udin S, Pelaku Pencurian Uang Santunan Anak Yatim Rp 13 Juta di Serang

513

penangkapan Udin S pelaku pencurian uang santunan anak yatim oleh Polsek Petir

Serang – Petugas Reskrim Polsek Petir berhasil menangkap Udin S (42), warga Kampung Buruk Bujung, Desa Jaga Baya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, yang diduga mencuri uang santunan anak yatim sebesar Rp 13 juta. Kasus pencurian itu terjadi di Kampung Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada Minggu malam, 16 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Petir, Iptu Hadyan Hawari, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban Siti Romlah sedang menghibur tamu undangan dengan menyanyi dalam acara orgen tunggal. “Korban sedang bernyanyi, sementara pelaku mengambil uang santunan anak yatim yang disimpan di lokasi acara tanpa diketahui korban,” ujar Hadyan.

Uang santunan tersebut seharusnya diberikan kepada anak-anak yatim yang hadir dalam rangkaian acara hajatan. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Warunggunung.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Petir untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu waspada dan menjaga barang berharga ketika menghadiri acara di tempat umum. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Sep)