Suap Proyek Sampah di Cilegon: Eks Sekdis DLH Gun Gun Divonis 3 Tahun, Duit Haram Rp373 Juta Terbongkar!

642

Gun Gun Gunawan, suap proyek DLH Cilegon, vonis korupsi Cilegon, TPT Bronjong Bagendung, Pengadilan Negeri Serang

Awan gelap kembali menyelimuti wajah pemerintahan Kota Cilegon. Kali ini, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, resmi divonis 3 tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Bronjong di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung tahun 2023 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/5/2025), Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan Gun Gun terbukti menerima uang suap sebesar Rp373 juta. Uang tersebut diterima dari kontraktor proyek, Mochamat Fazli, yang juga ikut dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Gun Gun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Fazli terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU yang sama.

Tak hanya kurungan badan, keduanya juga diganjar denda sebesar Rp200 juta subsidair (jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan).

Menariknya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum 3 tahun 5 bulan penjara. Hal ini dipertimbangkan lantaran keduanya dinilai kooperatif, menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan keluarga.

Namun begitu, Hakim Nelson menegaskan, perbuatan Gun Gun dan Fazli adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

“Gun Gun terbukti menyalahgunakan jabatannya. Ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Nelson dalam putusannya.

Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa langsung menerima vonis dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.