Serang, Banten – Operasi premanisme yang digelar Polres Serang malah membongkar sarang pengedar obat keras dan narkoba! Total ada 28 pelaku yang dibekuk polisi—mulai dari bandar, kurir, sampai pengguna aktif. Barang bukti? Jangan kaget: ribuan butir Hexymer, Tramadol, dan paket tembakau Gorilla siap edar disikat habis!
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Rabu (21/5/2025) menyebut, para pelaku ini bukan hanya merusak generasi, tapi juga jadi biang onar lewat aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
“Sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar ternyata bermula dari konsumsi narkoba dan obat-obatan keras daftar G serta tembakau Gorilla,” bebernya.
Bukan cuma di Kabupaten Serang, pengembangan kasus bahkan sampai menjalar ke Jakarta. Menurut Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, penangkapan dilakukan lintas wilayah, hasil kerja keras tim Satreskoba yang menyisir sampai ke akar.
“Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya singkat.
Barang bukti yang berhasil disita bikin geleng-geleng kepala: 6.000 butir Hexymer, 1.500 Tramadol, dan puluhan paket tembakau Gorilla. Semuanya siap edar dan sebagian sudah sempat dikonsumsi pelaku sendiri.
Motifnya? Klasik: cari untung dan sekalian nyicipin sendiri. Para tersangka ini kini harus siap menghadapi ancaman Undang-Undang Kesehatan. Mereka bisa dipenjara hingga 15 tahun dan didenda maksimal Rp 1 miliar.
Polres Serang membuktikan bahwa perang terhadap narkoba dan obat keras tak bisa dilakukan setengah hati. Dari balik aksi premanisme, ternyata terselip masalah yang lebih dalam: rusaknya mental generasi muda akibat barang haram yang beredar bebas. (*/red)