CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon bakal menerapkan kebijakan unik dan penuh semangat ramah lingkungan. Lewat Surat Edaran Wali Kota Nomor 976 Tahun 2025, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon dilarang keras membawa kendaraan bermotor berbahan bakar bensin atau solar ke kantor pada Rabu, 21 Mei 2025.
Instruksi ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam rangka mendukung Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
> “Yang boleh hanya kendaraan listrik atau baterai. Jadi, silakan jalan kaki, gowes, atau naik kendaraan ramah lingkungan,” bunyi arahan dalam surat edaran tersebut.
Apa Saja yang Dilarang dan Dikecualikan?
Dilarang: Motor dan mobil konvensional (R2 dan R4) milik pegawai.
Diperbolehkan: Kendaraan listrik (motor/mobil berbasis baterai).
Tetap boleh beroperasi: Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil kebersihan milik Pemkot.
Wali Kota Robinsar juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Laporannya wajib disampaikan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Langkah Serius Lawan Polusi
Gerakan ini bukan cuma formalitas. Ini bagian dari komitmen Pemkot Cilegon untuk menekan polusi udara, mengajak hidup sehat, sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya energi terbarukan.
Jadi, siap-siap ya! Pegawai Pemkot Cilegon bakal merasakan vibes “Car Free Office Day” yang kemungkinan bisa jadi program rutin ke depan. (Dik/*)


































