Rufaji Zahuri Mundur dari Ketua HNSI Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemaksaan Proyek Rp 5 Triliun

583

Rufaji Zahuri mengundurkan diri sebagai Ketua HNSI Cilegon usai jadi tersangka kasus pemaksaan proyek Rp 5 triliun

Cilegon – Dunia nelayan di Kota Baja mendadak heboh! Rufaji Zahuri resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon. Langkah mundur ini diambil setelah ia terseret kasus panas: dugaan pemaksaan proyek jumbo senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri. 

Bukan isapan jempol. Subdit 1 Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menetapkan Rufaji sebagai tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Ia tak sendiri. Dua tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon turut terseret: Muhamad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Kadin).

Pengunduran diri Rufaji terkuak dari sebuah pesan WhatsApp yang dibagikan di grup internal HNSI Cilegon. Dengan nada penuh penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf dan niatnya untuk mundur.

Buat semua keluarga HNSI, saya selaku ketua HNSI mohon maaf yang sebesar-besarnya karena dengan adanya proses hukum, dengan tidak mengurangi rasa hormat yang sebesar-besarnya, saya mengundurkan diri dari Ketua HNSI. Salam buat semua keluarga HNSI,” tulis Rufaji di pesan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan pemaksaan kepada pihak Chengda—kontraktor proyek senilai Rp 17 triliun di PT Chandra Asri. Dalam video yang sempat viral pada 9 Mei 2025, Rufaji terdengar melontarkan ancaman akan menghentikan operasional pabrik bila pelaku usaha dari Cilegon tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.

Anak perusahaan Chengda sudah kerja sama dengan PT Total, tapi perusahaan Cilegon malah nggak kebagian. Kalau dari tiga ada satu dari Cilegon, itu masuk akal. Tapi ini nggak ada sama sekali. Tolong dipikirkan. Kalau kalian tidak menghargai orang Cilegon, saya akan tolak proyek itu,” ujar Rufaji dalam video yang menyebar luas itu.

Tak ayal, pernyataan dan tindakannya dianggap sebagai bentuk pemaksaan, hingga akhirnya menjeratnya dalam proses hukum. Sementara, Kadin dan HNSI kini harus putar haluan dan bersih-bersih organisasi dari badai yang menerpa. (*/red)