Cilegon – Sebuah SD Negeri di wilayah Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, tengah disorot lantaran dugaan pungutan biaya perpisahan siswa kelas 6 mencapai Rp400 ribu per siswa. Selain itu, para siswa kelas 1 hingga kelas 5 juga diminta iuran sebesar Rp30 ribu untuk kegiatan pentas seni yang digelar sekolah.
Kegiatan pentas seni tersebut disebut-sebut terkait dengan acara pelepasan kelulusan siswa kelas 6. Namun, biaya yang cukup besar ini menjadi beban tersendiri bagi sejumlah orang tua murid.
Menurut informasi yang diterima, uang Rp400 ribu tersebut digunakan untuk biaya sewa tenda dan konsumsi selama acara perpisahan. Namun, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
Hal ini bertolak belakang dengan imbauan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Wali Kota yang meminta agar sekolah menekan kegiatan di luar pembelajaran demi efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat.
Potensi Pelanggaran Aturan
Jika pungutan ini bersifat wajib dan nominalnya sudah ditentukan, hal tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi pendidikan, di antaranya:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri, yang hanya memperbolehkan sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa jumlah yang ditentukan.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang praktik pungutan liar dalam pendidikan dasar.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat dan orang tua murid berharap adanya transparansi, evaluasi, dan tindakan tegas dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Cilegon agar praktik pungutan dengan nominal tinggi ini tidak terus berlangsung. (*/red)