Banten – Kabar bahagia untuk para penunggak pajak kendaraan di Banten! Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, yang dibuka sejak 10 April dan masih akan terus bergulir hingga 30 Juni 2025.
Program ini bukan cuma potongan biasa, tapi full service: bebas denda pajak, biaya balik nama (BBNKB) digratiskan, dan yang penting, tidak perlu bingung kalau tak punya KTP pemilik lama kendaraan.
“Kalau KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, cukup bawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk dilakukan balik nama,” tegas Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Banten
Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
Surat kuasa jika diwakilkan
Balik Nama Kendaraan? Tanpa KTP Pemilik Lama Juga Bisa!
Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan, tapi terhalang karena tak punya KTP pemilik lama, kini bisa bernapas lega. Cukup siapkan:
BPKB
STNK asli
KTP pemilik baru
Kendaraan harus dibawa untuk dicocokkan datanya
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan merapikan data kendaraan di wilayah Banten. Pemerintah berharap masyarakat tak lagi menunda kewajibannya dan memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum tanggal 30 Juni 2025 lewat!