Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Merak Dimulai 24 Maret 2025, Arus Mudik Diprioritaskan

719

05 34 04 dirlantas polda banten kombes leganek bahtiardetikcom 1741774384807 169

Serang – Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, angkutan barang resmi dilarang melintas di Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan prioritas penuh bagi pemudik yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.

“Pembatasan angkutan berat akan dimulai pada 24 Maret. Artinya, pada 25 Maret, angkutan barang sudah tidak diperbolehkan lagi melintas,” ungkap Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek, di Serang, Rabu (12/3/2025).

Truk dan kendaraan pengangkut barang akan dialihkan ke area tunggu khusus, sementara Pelabuhan Merak hanya diperuntukkan bagi kendaraan pemudik.

Tiga Pelabuhan Disiapkan untuk Pemudik

Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pemerintah telah menyiapkan tiga pelabuhan dengan fungsi yang berbeda. Pelabuhan Merak akan dikhususkan bagi pejalan kaki, bus penumpang, mobil pribadi, dan pikap.

Sementara itu, pemudik yang menggunakan sepeda motor akan diarahkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan, yang juga dapat menampung truk kecil. “Mulai 26 Maret, kami sudah siap melayani pemudik dengan optimal,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menghindari kepadatan di Pelabuhan Merak dan memastikan perjalanan mudik lebih lancar serta aman bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman. (*/red)