Tower Seluler Goyang Lidah Diduga Tak Mengantongi Izin

1486
Sebuah Tower
Sebuah Tower Di Kampung Rumingkang, Desa Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang Yang Diduga Melanggar Tata Ruang. (Foto, BidikBanten)

PANDEGLANG, (BidikBanten) – Tower yang berada di jalan raya Labuan-Pandeglang tepatnya di Kampung Rumingkang, Desa Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, diduga sudah melanggar tata ruang. Sebab, tower yang berada tidak jauh dengan badan sungai Cilemer tersebut dibiarkan beroperasi.

Seorang warga Desa Goyang Lidah, Gerry mengatakan, tidak mengetahui jika tower milik PT. Telkomsel tersebut diduga sudah melanggar tata ruang. Sebab katanya, tower itu sudah berada sejak lama. “Kalau memang tower itu melanggar, kami harap pemerintah untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” kata Gerry, Senin (12/12/2016).

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mangaku, tidak mengetahui tentang rekomendasi perizinan tower telekomunikasi yang berada dikawasan Desa Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang yang diduga sudah melanggar tata ruang tersebut. Sebab kata Nandar, tower tersebut sudah berdiri sejak lama sebelum adanya peraturan pemerintah. “Tower itu termasuk existing yang sudah ada sejak tahun 2006. Jadi berdirinya tower itu sebelum Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2013 tentang pembangunan menara telekomunikasi,” katanya.

Untuk mengetahui tower tersebut memilik izin resmi sesuai dengan tata ruang yang ada, Nandar menyarankan, untuk langsung koordinasi dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Pandeglang. “Untuk lebih jelasnya soal perizinan tower sebelum tahun 2013 coba di cek ke BPMPPTSP. Sebab, kalau persyaratan tower yang dibangun sudah lengkap, pasti Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) sudah keluar,” ujarnya.

Kepala BPMPPTSP Pandeglang, Olis Solihin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terlebih dahulu soal tower yang berada di Desa Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang yang diduga sudah melanggar tata ruang tersebut. Akan tetapi menurut Olis, sebetulnya yang lebih mengetahui tower tersebut adalah Dishubkominfo. “Coba nanti kami cek dulu datanya, namun sebenarnya yang lebih tahu itu Dishubkominfo karena mereka yang memberikan rekomendasi. Sebab, kami hanya menagih pajak IMB sesuai hasil rekomendasi yang diberikan, apalagi kami tidak berani memberikan IMB kalau tidak adanya rekomendasi,” katanya. (Agus/BBC)