Terkait Laporan Hibah Bansos,  Sahruji Akan Laporkan Balik Penggugat

1094
images (18)
Sahruji, salah seorang tergugat yang akan melaporkan balik penggugat

Serang – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Sahruji akan melaporkan Muhamad Kholid terkait laporan palsu yang menuding Kadin Kota Cilegon menerima dana hibah bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada tahun 2018-2020.

Hal itu disampaikan Sahruji, usai menghadiri sidang perkara hibah bansos Kota Cilegon, Rabu (18/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Saya akan kutip proses persidangan ini dan saya sampaikan juga pada masyarakat, bahwa yang dilaporkan oleh saudara Kholid itu tidak benar, faktanya tidak. Saya akan melaporkan balik saudara Kholid karena sudah melakukan laporan fiktif (bohong),” ungkapnya.

Diketahui bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan gugatan Muhammad Kholid terkait persidangan kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kota Cilegon tahun 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot Cilegon kepada beberapa organisasi atau lembaga di lingkungan Pemkot Cilegon.

Pengguguran gugatan itu dilakukan oleh Hakim Maria Sitabalok karena penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut tanpa alasan.

Dengan digugurkannya perkara tersebut, lanjut Sahruji, harusnya Muhamad Kholid bertanggung jawab atas laporannya.

Akan tetapi, masih kata Sahruji, pada kenyataannya (Muhammad Kholid) tidak hadir.

“Mungkin dia sudah tahu bahwa laporan (Kholid) itu tidak beralasan, tidak ada fakta-fakta yang mendukung bahwa Kadin Cilegon mendapatkan dana hibah. Kenapa tidak berani muncul persidangan, tapi sudah melaporkan saya,” jelasnya.

“Harusnya gentle, harusnya tidak membohongi publik atau masyarakat,” tambahnya.

Sahruji menduga, apa yang dilaporkan Kholid hanya sebuah kecurigaan yang tidak mendasar, hanya karena Ketua Kadin Kota Cilegon satu partai dengan salah satu calon Wali Kota.

“Saya berpolitik tidak menggunakan dana hibah, saya berpolitik dengan sehat, fair-fair saja, demokrasi sah-sah saja. Saya satu partai, mendukung satu partai hal yang wajar. Namun saya tidak pernah menggunakan dana-dana yang tidak jelas untuk kepentingan partai,” tegas Sahruji.

Untuk itu, atas hasil persidangan yang sudah ditentukan oleh PN Serang, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Muhamad Kholid dengan beberapa pasal.

“Kita akan kaji, pakai lawyer juga agar sesuai pasal yang sesuai dengan acaranya. Besok juga saya akan kajian dan laporkan,” tutupnya. (Baehaqi)