Tarif Kendaraan Turun, Tarif Penumpang Tetap Normal

621
Sumber Gambar: google.com
Sumber Gambar: google.com

Rabu, 15 April 2015

Kementerian perhubungan melalui PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Merak hari ini resmi memberlakukan penurunan tarif baru angkutan penumpang kapal pasca diinstruksikannya penurunan tarif oleh Kementrian Perhubungan. Penurunan tarif angkutan penumpang terjadi sebesar 2,6 persen dari tarif angkutan sebelumnya, namun penurunan tarif hanya terjadi pada tarif angkutan kendaraan untuk semua golongan sementara untuk tarif penumpang pejalan kaki tetap normal.

General manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Yanus Lentanga mengatakan, meski harga bahan bakar minyak saat ini kembali mengalami kenaikan, pihak PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Merak Kota Cilegon, hari ini sudah mulai memberlakukan penurunan tarif baru angkutan penumpang kapal yang terjadi pada seluruh golongan kendaraan penumpang.

Penurunan tarif angkutan ini dilaksanakan sesuai perintah kementrian perhubungan sebagai penyesuaian dari turunnya harga bahan bakar minyak beberapa waktu lalu, meski pemerintah telah menetapkan adanya penurunan tarif angkutan kapal namun hal ini tidak terjadi pada tarif penumpang pejalan kaki sehingga harga tarif angkutan penumpang pejalan kaki masih tetap dijual dengan harga normal.

Ada pun penurunan tarif angkutan pada seluruh golongan kendaraan angkutan, baik angkutan kendaraan penumpang mau pun barang terjadi masing-masing sebesar lima persen, untuk golongan kendaraan bermuatan lima hingga enam orang, sementara jika dirata-ratakan penurunan tarif angkutan pada penumpang yang membawa kendaraan penurunan terjadi rata-rata sebesar 2,6 persen dari tarif normal angkutan sebelumnya.

Pihaknya juga memastikan penetapan tarif angkutan saat ini bersifat fluktuatif mengikuti naik turunnya harga bahan bakar minyak di pasaran.

Sementara itu, mengantisipasi adanya gejolak penentuan tarif yang fluktuatif, pihak ASDP juga mengusulkan adanya penetapan kenaikan mau pun penurunan tarif batas atas maupun bawah pada tarif angkutan, namun pihaknya mengaku tak berdaya karena kewenangan penetapan tarif berada di kementerian perhubungan.[]

Reportase: A. Fernando

Editor: Rifyal Qurban