Tak Miliki Trotoar, Pejalan Kaki Keluhkan Keselamatan

948

Trotoar

BIDIK, SERANG – Sejumlah titik jalan yang masuk wilayah Kota Serang tidak memiliki trotoar, sehingga para pejalan kaki terpaksa menggunakan bahu jalan yang dianggap cukup membahayakan, karena jaraknya yang terlalu sempit.

Seorang pejalan kaki asal Cipocok Jaya Haturrohmah mengatakan, kondisi jalan seperti itu sangatlah membahayakan pejalan kaki. Apalagi kendaraan lalu lalang di jalan tersebut, rata-rata melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dikhawatirkan pejalan kaki dapat terserempet kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan.

“Keselamatan itu kan yang utama, jadi menurut saya, trotoar itu penting bagi pejalan kaki. Apalagi di Ciwaru ini, kan banyaknya mahasiswa sama anak sekolah. Jadi, di waktu tertentu macet, biasanya ada aja tuh yang keserempet atau keinjek kakinya sama ban mobil atau motor,” katanya, Jumat (20/9/2019).

Selain tidak ada trotoar, ujar dia, cukup banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Padahal, jarak antara bahu jalan dan jalan raya sangat sempit.

“Ini kan kalau siang sama sore banyak yang parkir. Jadi, pejalan kaki itu jalannya di mana, sudah mah enggak ada trotoar, bahu jalan dipake pula buat parkir,” ujarnya.

Ditempat berbeda, seorang siswa SMAN 2 Kota Serang Rhois Putra Al menuturkan, tak jarang di depan sekolahnya ada keributan antara pejalan kaki, sopir angkot, dan pengendara lain hanya karena menyeberang jalan.

“Kalau di sini (Cijawa) bukan cuma enggak ada trotoar, tapi juga enggak ada zebra cross. Jadi, suka pada adu mulut,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang M Ridwan menjelaskan, jalanan tersebut memang masuk dalam wilayah Kota Serang. Namun, kewenangannya ada pada Pemeritah Pusat, karena masuk dalam jalan nasional.

“Kalau trotoar, pembangunan jalan itu masuk ke Dinas PU, sedangkan pemeliharaan, itu ada juga yang ditangani oleh Perkim, tapi terkait pedestriannya. Kalau di Cijawa itu masuknya ke jalan nasional, jadi kami tidak ada kewenangan, karena jalan negara,” tuturnya.

Sementara, yang masuk wilayah serta kewenangannya, kata dia, berada di Jalan KH Sokhari (Kidang), Ciwaru menuju Cikutuk, dan Jalan Abdul Hadi.

“Kalau itu memang masuknya di wilayah kami dan kewenangannya juga ada di kami (DPUPR). Untuk yang diwilayah Cijawa itu bukan,” katanya.

Sementara, untuk jalan di Ciwaru, dia menjelaskan, pada 2019 ini akan ada pengecoran dan pekerjaan jalan. Termasuk simpang sebidang yang berada di Persimpangan Warung Pojok (Warjok).

“Simpang sebidang itu nanti akan kami lakukan pengecoran. Di tahun ini juga, 2019, tinggal dilanjutkan saja pekerjaannya. Kalau untuk lahan eks SD Cijawa itu saya enggak tahu,” ujarnya.