PPNS Minim, Penegakan Perda Tidak Maksimal

937

PNS

Lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Cilegon karena minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Maka untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran Perda, Pemkot Cilegon melakukan kegiatan sosialisai PPNS yang diikuti para pegawai fungsinal, Jum’at (20/3), di Aula Sekretasi Daerah Pemkot Cilegon.

Kegiatan tersebut lantaran dalam menjalankan pengawasan seluruh Perda Pemkot Cilegon, jumlah PPNS masih minim dan belum memadai. Jumlah yang ada baru sebanyak 30 PPNS. Ini mengakibatkan pengawasan terhadap Perda Kota Cilegon berjalan tidak maksimal.

“Sebetulnya penyidik ppns diatur dalam undang-unndang dasar, yang dibentuk untuk menengakan peraturan daerah di tingkat kabupaten dan kota,” kata Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis.

Para PPNS, lanjut Abdul Hakim Lubis, dilatih dan diawasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, guna membantu penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam menerapkan Perda.

Namun, kendati kekurangan personil, pihak Pemkot Cilegon dalam penindakan atas penyidikan yang dilakukan PPNS masih terus berjalan.

“Masih berjalan dalam penindakan, hanya saja personilnya harus ditambah agar memadai untuk mengawasi seluruh Perda yang ada,” ujar Abdul Hakim.

Untuk itu, Abdul Hakim Lubis menyatakan, pihaknya akan menambah anggaran  untuk penambahan PPNS di tahun mendatang.

Reportase: A. Fernando

Comments are closed.