Perda Pengganti Retribusi Belum Rampung, Pemkot Cilegon Kehilangan Sumber PAD dari Retribusi TKA Sebesar Rp 2,48 M

530

images (21)

Lantaran belum ada kejelasan payung hukum Perda yang masih dalam proses revisi, Pemkot Cilegon kehilangan potrnsi sumber PAD sebesar 2.48 Miliar per tahunnya.

Sumber pendapatan asli daerah (PAD) kota Cilegon dari sektor jasa retribusi  tenaga kerja asing (TKA) bisa diperoleh secara maksimal dengan adanya kepastian regulasi.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan juga bahwa kami sejak tahun lalu belum bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing yang saat ini telah berganti nomenklatur menjadi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing,” jelas Walikota Cilegon, Helldy Agistian dalam keterangannya pekan lalu.

Helldy menjelaskan Pemkot Cilegon tidak bisa merealisasikan penerimaan retribusi izin karena berganti nomenklatur.

Mantan branch manager Toyota ini menuturkan, nomenklatur baru tersebut menjadi kendala karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengurusnya.

“Perubahan nomenklatur mengenai retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing ini cukup menjadi kendala mengingat proses perubahan peraturan daerah membutuhkan waktu yang cukup lama dari mulai penyusunan, pembahasan sampai dengan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri, sementara di lain sisi pendapatan asli daerah melalui dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing belum bisa kami terima bila perda itu belum rampung,” tutupnya.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengungkapkan realisasi investasi di Kota Cilegon terus mengalami pertumbuhan. Hal tersebut turut memberikan pengaruh positif terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Realisasi investasi di Kota Cilegon senantiasa konsisten dan cenderung tumbuh dari tahun ke tahun dengan tingkat growth rate rata-rata mencapai 8,44 per tahun untuk penanaman modal asing dan 8,74 per tahun untuk penanaman modal dalam negeri,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).

Helldy menuturkan hal tersebut dipengaruhi oleh dua jenis investasi yakni yang bersifat langsung dan tidak langsung.

“Dampak langsung investasi terhadap PAD bisa kita lihat dengan adanya investasi meningkatkan PAD kita, adapun dampak tidak langsung investasi terhadap PAD adalah meningkatnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak-pajak lainnya yang menunjang, seperti pajak penerangan jalan, pajak restoran serta pajak-pajak dan retribusi lainnya,” jelasnya.

Khusus untuk investasi tidak langsung, ia menuturkan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Cilegon bisa berpotensi untuk diambil retribusinya. Sebab berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Cilegon menyebutkan ada 145 TKA yang akan memperpanjang durasi kerja mereka kurang lebih 1 tahun.

“Ini yang berpotensi untuk diambil retribusi, akan tetapi sehubungan dengan belum rampungnya perda pengganti retribusi izin menggunakan tenaga kerja asing, maka potensi pendapatan asli daerah untuk 145 orang dikalikan US$ 1.200 per tahun atau senilai kurang lebih Rp 2,48 miliar rupiah belum dapat dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.