Mengungkap Sosok TB Zainudin Pemilik AJB Blok Karoya Kasemen, “Tukar Kalung Istri Dengan Sebidang Tanah”

642

IMG_20221011_170949

Terjadinya peristiwa kontraversial kepemilikan tanah yang saat ini di alami oleh Tubagus (TB) Zainudin selaku pemilik tanah dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) di Blok Kroya kelurahan Kasemen Kota Serang Banten membuat pria yang sudah memiliki cucu 17 ini menjadi gundah gulana.

Betapa tidak,lantaran ada rentetan cerita sejarah panjanglah yang membuat mantan Lurah Kasemen tahun 1980-1990 itu tak mampu menahan kekecewaan yang dirasakan dirinya saat melihat di lokasi tanah yang dibelinya pada tahun 1990 silam itu sudah berdiri bangunan megah nan kokoh berupa sejumlah Ruko komersial.

Diketahui dari sejumlah bukti tertulis, TB Zainudin bin TB Gojali, saat membeli tanah itu dirinya berusia 44 tahun (data sesuai AJB tahun 1990) kala itu dirinya disebut dalam data AJB sebagai ketua KUD Kasemen dalam hal ini atas nama pengurus dan anggota KUD Kasemen “BINA KARYA”dan disebut dalam AJB sebagai pihak pertama selaku pembeli yang ditandatangani oleh Lurah Kasunyatan yang kala itu dijabat oleh M. Mansyur dan diketahui oleh Camat Kasemen, Achmad Chalimi.BA dalam pembuatan AJB pada 1 Desember 1990.

Sementara Anang Sunendar bin Maman Sofyan disebut pihak kedua selaku penjual yang beralamat di kampung Suka Dana 1 Desa Kasemen Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (kala.itu Kota Serang masih menjadi satu wilayah dengan Kabupaten Serang) dan saat itu Anang Sunendar berusia 48 tahun dengan pekerjaan sebagai pensiunan.

Dari data tersebut, TB Zainudin menceritakan 2 kejadian yang tidak bisa dilupakan seumur hidupnya, lantaran satu diantara dua kejadian tersebut memiliki arti penting dan kenangan yang mendalam sehingga Pria sepuh yang saat ini berusia kurang lebih 70 tahunan itu menyebutnya sebagai peristiwa “Peringatan”.

Disebut peristiwa Peringatan lantaran TB Zainudin harus rela menukar kalung kesayangan Istrinya dengan sebidang tanah yang saat membuatnya sedih lantaran pengorbanan istrinya tidak dapat dinikmati oleh keluarganya.

Kejadian kedua yang tidak bisa dilepaskan dari ingatan oleh pria yang kesehariannya dipercaya menjadi salah satu Nadzir di penziarahan kawasan Banten Makam Wali Sultan Maulana Hasanudin ini adalah adanya persyaratan dirinya yang saat itu sebagai ketua KUD Bina Karya pada tahun 1990 harus memiliki lahan yang nantinya akan di kerjasamakan, sehingga memaksa TB Zainudin membeli tanah tersebut dengan melepas kalung istri tercintanya dengan sebidang tanah.