KPK Periksa Wadirut RSUD Banten Terkait Alkes

920

ratu-atut-chosiyahKomisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra, Senin 3 November 2014. Ajat diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemerasan perkara Alat Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, yang melibatkan Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah.

“Diperiksa sebagai saksi untuk RAC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Terkait perkara pemerasan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e sendiri merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Selain dugaan pemerasan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013  bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Atut juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut sendiri telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dalam perkara ini. Dia dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

(Yun/Viva)