
CILEGON, (BidikBanten) – Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Cilegon, menggelar pembinaan peningkatan kerukunan umat beragama di Convention Hall, Gedung Plaza Mandiri, Kota Cilegon, Senin (17/10/2016).
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa pada Kesbanglinmas Kota Cilegon, Bayu Panatagama mengatakan, isu SARA yang saat ini sedang hangat diberbagai pelosok di Indonesia, membuat pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Cilegon, agar tidak mudah terbawa, sehingga Kesbanglinmas mengumpulkan sebanyak 43 unsur kelurahan untuk diberikan pemahaman dalam kerukunan beragama. Saat ini, Kota Cilegon sedang menghadapi sensitifnya ketidakseimbangan dalam permohonan pembangunan rumah ibadah, untuk para penganut agama diluar muslim.
“Pihak kelurahan perlu berkomunikasi dengan seluruh umat beragama tanpa tebang pilih. Ya, banyak yang berfikir bahwa di Kota Cilegon ini sangat sulit untuk membangun Gereja, Wihara atau Pura, jadi unsur kelurahan kami berikan pemahaman, agar mereka (pihak kelurahan, red) tidak tebang pilih kepada para pemeluk agama, sebaiknya berkomunikasi, karena untuk membangun sebuah tempat ibadah, ada beberapa peraturan yang harus ditempuh, sebagai contoh, harus adanya 90 Kartu Keluarga yang lengkap dengan data pendukung KTP dan Kartu Kelurga yang dilegalisir oleh pihak kelurahan, nah disini fungsi kelurahan harus adil, jangan membeda-bedakan” katanya.
Lanjut Bayu, Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Bersama, Permendagri, Peraturan Meteri Agama, dan Jaksa Agung nomor 3 tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta warga masyarakat, agar kerukunan umat beragama dapat menjadi momentum bagi tumbuhnya rasa kebersamaan salam keberagaman untuk membangun kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara secara harmonis, seperti yang tertuang dalam bingkai NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Saat ini, Kota Cilegon sudah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berfungsi untuk berdialog serta menampung aspirasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas), pemuka agama dan tokoh masyarakat. Masyarakat kan punya FKUB, wadah itu difasilitasi pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi, untuk menjadi sarana dialog dan menyalurkan aspirasi dari penganut agama, tokoh-tokoh masyarakat dan ormas-ormas yang ada di lingkungan masing-masing, sehingga konflik-konflik yang sangat sensitif seperti SARA dapat dihindari” tukasnya. (Mg01)