Dilarang Meliput Saat RDP Parkir, Panglima LSM BAR Ingatkan Ancaman UU PERS

781

IMG_20200517_172842

Ketua LSM Barisan Anak Raja (BAR) menyikapi persoalan pengusiran wartawan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi IV bersama beberapa OPD, terkait penutupan atau pengambil alihan pengelolaan parkir yang berlokasi di Cilegon Bussines Square, oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Jumat, 15 Mei 2020 lalu.

Berdasarkan pengamatan, terlihat dua orang dari Komisi IV yakni ketua komisi dan anggota, namun kemudian datang ketua DPRD untuk mengikuti jalannya rapat dengar pendapat tersebut. Baru saja rapat dimulai, Endang Efendi Ketua DPRD Kota Cilegon meminta para wartawan untuk keluar dari ruang rapat dengan alasan untuk menyatukan persepsi.

Menyikapi hal tersebut, Mahdi Ketua LSM BAR yang juga pernah menjadi staf DPRD Kota Cilegon dalam rilisnya menyampaikan, pemimpin adalah orang yang mengemban tugas dan bertanggung jawab untuk memimpin dan bisa mempengaruhi orang yang dipimpinnya. Dengan menjadi seorang pemimpin berarti harus siap untuk menjadi pengayom rakyat.

Artinya, lanjut Mahdi, bukan hanya memimpin tetapi juga ikut ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat. Kata Mahdi, Wartawan adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.

“Jadi jangan takut dengan wartawan bos, Insya Allah wartawan apa adanya ketika menulis berita dan saya juga paling gak suka ketika wartawan adem ayem padahal ada berita hangat tapi gak berani muat. Apalagi ada UU ngeri kali kan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Mahdi dalam rilisnya, Sabtu, 16 Mei 2020

Ia juga menyampaikan, salut kepada Ketua DPRD karena sudah mengeluarkan wartawan dari ruangan.

“Tapi salut dengan ketua DPRD sudah mengeluarkan wartawan pada acara dengar pendapat, walau menurut saya salah besar. Kenapa saya bilang salah besar, saya berorganisasi dari 1996 hingga sekarang. Yang saya tahu jika rapat tertutup maka orang-orang yang diundang adalah terbatas, dan hanya orang-orang penting. Tapi kalau hanya ketakutan salah persepsi menangkap hasil rapat saya pikir kurang bagus, anda pikir wartawan bodoh, wartawan itu dilatih dan dibina gak mungkin asal nulis asal bacot,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, Saran untuk sekretariat DPRD, jika dianggap rapat yang akan dilaksanakan tertutup maka ada dua hal yang harus di persiapkan, yakni rapat dilaksanan di ruang pimpinan dan jika rapat di ruang rapat umum maka pintu di tempel dari sebelum undangan datang.

“Tempel di pintu kaca “RAPAT TERTUTUP” dan dijaga oleh Petugas,” tandasnya.