Cegah Aksi Borong Sembako, Satgas Pangan Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan

582

Satgas Pangan Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Kebutuhan Pokok

JAKARTA –  Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pedagang di seluruh Indonesia meminta penjualan kebutuhan pokok. Imbauan yang disampaikan untuk mencegah tindakan pemborongan akibat kepanikan menerima virus korona.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B / 1872 / UII / Res.2.1 / 2020 / Bareskrim. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

“Semalam dikeluarkan surat edaran untuk menghindari kehadiran pihak-pihak yang membutuhkan pembayaran untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Daniel saat menerima, Selasa (17/3/2020).

Pedagang diminta membatasi transaksi pembelian seperti beras maksimal 10 kg, gula maksimal dua kg, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal 2 dus. Daniel mengatakan kenaikan harga sejumlah bahan pokok terjadi karena ada peningkatan permintaan.

Hingga kini, Satgas belum menemukan bukti ada oknum yang berupaya melakukan permainan harga bahan pokok. Dia menjamin akan melakukan penindakan jika ditemukan ada oknum yang mempermainkan harga bahan pokok.

“Kalau ada upaya permainan harga, jelas akan kami tindak,” kata Daniel.

Dia pun juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena kepanikan menyikapi pandemi korona. Daniel meyakinkan stok bahan pangan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kenaikan harga itu salah satu juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya aku imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama