BPK Bongkar Penyimpangan Dana BOS di 61 Sekolah Negeri Banten, Total Rp10,6 Miliar

480

Yeremia Mendrofa soroti penyimpangan dana BOS Banten senilai Rp10,6 miliar

SERANG | BIDIKBANTEN.COM – Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mendesak Gubernur Banten agar tidak lagi sekadar memberi teguran manis kepada kepala sekolah nakal yang diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menuntut sanksi tegas dan nyata!

“Jangan cuma teguran, harus ada sanksi tegas dari Gubernur Banten bagi oknum yang menyelewengkan dana BOS,” tegas Yeremia di Kota Serang, Kamis (5/6/2025).

Yeremia menyoroti dengan geram soal tunjangan kinerja (tukin) para kepala sekolah yang nilainya cukup “wah” mencapai Rp15 juta, tapi tak sebanding dengan akuntabilitas yang seharusnya melekat.

“Apalagi tunjangan kepsek di Banten itu tinggi, sampai Rp15 juta. Tapi semangat tingginya tukin itu nggak berdampak kalau nyatanya masih ada temuan BPK,” sindirnya.

Dana BOS, katanya, bukan alat dagang atau sapi perah untuk bancakan kepala sekolah dan oknum penyedia. “Itu dana untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan diselewengkan!” cetusnya.

Yeremia juga menekankan perlunya sanksi keras agar kejadian serupa tak berulang. Ia menyebut pengawasan yang lemah sebagai biang kerok, dan meminta agar sanksi tak berhenti di level administratif, tapi juga sampai ke ranah hukum.

“Pengembalian dana saja tidak cukup. Harus ada efek jera!” tandasnya.

Dana BOS Dikorupsi, BPK Temukan Transaksi Fiktif hingga Cashback Rp10,6 Miliar

Desakan Yeremia muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang bikin geleng kepala: penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2024 senilai Rp10,6 miliar di 61 SMA dan SMK Negeri.

Modus-modus culas seperti transaksi fiktif, pinjam nama perusahaan, hingga pembagian cashback antara penyedia barang dan kepala sekolah terungkap lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi di SMKN 2 Kota Serang dengan kelebihan pembayaran hingga Rp1,1 miliar. Di SMAN 2 Kota Serang, empat transaksi belanja makanan dan minuman dilakukan pada hari yang sama dengan modus “pinjam bendera perusahaan”.

Total kerugian mencapai Rp10.606.272.194,00.

Yang bikin miris, aplikasi SIPLAH justru dimanfaatkan untuk mengunggah bukti belanja palsu. Barang tidak pernah dikirim ke sekolah, tapi pembayaran tetap jalan, dan dana dibagi rata antara penyedia dan kepala sekolah.

Ada pula selisih harga yang bikin dahi berkerut, misalnya:

Alkohol 96% dibeli Rp52 juta padahal harga pasarnya hanya Rp32,8 juta.

Antiseptik dibeli Rp29,6 juta, padahal harga wajarnya hanya Rp3 juta.

Potensi mark-up luar biasa ini jadi indikator bahwa permainan anggaran sudah keterlaluan.

Inspektorat Akui Ada “Warisan Dosa” dari Kepala Sekolah Sebelumnya

Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, tak menampik bahwa praktik “pinjam nama perusahaan” dan “cashback” memang sudah menjadi kebiasaan lama yang diwariskan oleh kepala sekolah sebelumnya.

Dari 261 sekolah yang diperiksa BPK, sekitar Rp10 miliar kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas daerah. Namun proses administrasinya masih berjalan.

“Ini akan jadi fokus Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat selama satu tahun ke depan,” jelas Sitti.

Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi BPK yang meminta Gubernur agar memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah.

Tak hanya itu, BPK juga meminta adanya pelatihan berkala bagi kepala sekolah agar mereka patuh terhadap Pedoman Penggunaan Dana BOS Nomor 18 Tahun 2022.

Siapa pun yang melanggar, baik kepala sekolah maupun bendahara, wajib dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tak boleh ada ampun bagi yang mempermainkan uang negara!

*/Rds-03)