Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya turun tangan dan mengambil langkah ekstrem: menyegel instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan tekstil PT Biporin Agung di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah tegas ini diambil usai ditemukan sederet pelanggaran lingkungan yang cukup mencolok. Salah satu yang paling mencengangkan, PT Biporin diduga kuat membuang air limbah berwarna langsung ke aliran Sungai Cilongok-Cirarab hingga membuat airnya berubah jadi ungu pekat. Bahkan, air di Danau Citra Raya dilaporkan menghitam dan memerah pada waktu tertentu.
“BOD-nya rendah, kandungan sulfur parah, dan batu bara ditimbun sembarangan. Kami juga menemukan indikasi penurunan kualitas air yang melampaui ambang batas baku mutu,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Jumat (23/5/2025).
Tak cuma itu. Tempat pembakaran batu bara di lokasi juga disebut tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak. Air limbah dari proses pembakaran bahkan langsung tumpah ke aliran sungai tanpa penyaringan.
“Citra satelit dan drone mapping menunjukkan air hitam dari danau di Citra Raya mengalir deras ke Sungai Cirarab. PT Biporin diduga kuat menjadi salah satu pencemar berat,” ungkap Hanif.
KLH juga sudah mengantongi 23 titik yang terindikasi sebagai lokasi pencemaran berat di sepanjang aliran Sungai Cirarab. Semua sampel menunjukkan dugaan kuat adanya kontribusi limbah dari perusahaan tekstil ini.
“Karena itu, kami tidak main-main. Penyegelan IPAL sudah kami lakukan, dan tim pengawas akan terus bekerja untuk mendalami seberapa parah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, KLH memberikan sanksi administratif dan membuka opsi penegakan hukum lebih lanjut jika ditemukan unsur pidana. (Zul)