KH Cholil Nafis: Hadiah untuk Guru Jangan Disamakan dengan Gratifikasi Pejabat Pilkada!

270

KH Cholil Nafis menanggapi polemik hadiah guru dan gratifikasi KPK

JAKARTA – Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara soal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyamakan pemberian hadiah kepada guru dengan gratifikasi. Menurutnya, ini terlalu lebay dan bisa membunuh budaya luhur masyarakat.

“Saya setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan,” tegas Cholil di akun X-nya @cholilnafis, pada 6 Mei 2025.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa hadiah tulus dari wali murid kepada guru, apalagi di desa-desa, seharusnya tidak dipukul rata sebagai gratifikasi.

“Janganlah menghilangkan budaya masyarakat yang memang ikhlas mau memberi hadiah kepada guru, apalagi guru di kampung,” ujar ulama yang kerap tampil santai namun tajam ini.

Cholil menyarankan agar KPK lebih fokus membabat gratifikasi yang benar-benar merusak sistem — seperti suap berjubah “amplop tebal” di Pilkada atau praktik licik dalam birokrasi.

“KPK baiknya ngurus gratifikasi yang besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” sindirnya tajam.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh orang tua murid kepada guru dalam momen kenaikan kelas termasuk dalam kategori gratifikasi. Ini berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

“Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Warjo.

(Hery)