Jakarta – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, angkat bicara lantang soal tudingan terhadap insan pers yang terseret dalam kasus hukum. Menurut dia, produk jurnalistik—sebengis apapun isinya—enggak bisa dijadikan delik hukum. Bahkan, dalam perkara seberat obstruction of justice sekalipun!
Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025), merespons kasus yang menyeret Direktur JAK TV, Tian Bahtiar, dalam pusaran dugaan perintangan penyidikan.
“Saya sepakat. Untuk insan pers, produk jurnalistik enggak bisa dijadikan delik. Sekeji apapun beritanya, kalau itu jurnalistik, ya bukan tindak pidana,” tegas Pujiyono, seolah menyiramkan air dingin ke bara api perdebatan.
Menurutnya, media massa justru punya peran vital sebagai alat kontrol publik, terutama terhadap aparat penegak hukum yang punya kuasa besar.
“Pengawasan internal penegak hukum enggak cukup. Harus ada kontrol dari luar. Nah, di situlah peran jurnalistik!” ujarnya.
Pujiyono juga menjelaskan, obstruction of justice dalam KUHP punya makna yang lebih “konkret”—tindakan nyata menghalangi proses hukum. Tapi dalam UU Tipikor, sekecil apa pun hambatan bisa dicap sebagai OJ, karena korupsi itu kejahatan luar biasa.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa dalam kasus JAK TV, apa yang dipermasalahkan bukanlah isi beritanya, melainkan dugaan keterlibatan pribadi Tian Bahtiar sebagai direktur pemberitaan, yang disinyalir terlibat pemufakatan jahat dan aliran dana mencurigakan.
“Itu juga sudah ditegaskan Dewan Pers. Produk jurnalistiknya enggak ada masalah. Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung. Ini soal peran personal dan bukti non-jurnalistik,” imbuhnya.
Sekadar kilas balik, Tian Bahtiar langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 21 April 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jumbo: korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO. Ia tak sendiri—dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, juga ikut nyangkut.
“JS dan TB kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Iwa)