Terbongkar! SPBU di Serang Jual Pertamax Oplosan, Motor Brebet, Mesin Rusak, Dua Pengelola Jadi Tersangka!

306

 

Pertamax oplosan, SPBU Serang, Polda Banten, BBM oplosan, motor brebet, SPBU 34-421-13, tangki Pertamax

Serang, Banten – Drama BBM bermula dari suara motor brebet di jalan. Ternyata, sumber masalahnya bukan di karburator, tapi di SPBU!

Polda Banten membongkar praktik keji dan licik: sebuah SPBU di kawasan Ciceri, Kota Serang, kedapatan mengoplos bahan bakar jenis Pertamax! Bukan hanya main campur-campur, tapi campur-campurnya bikin mesin motor rusak. Dua orang pengelola SPBU 34-421-13 berinisial NS (53) dan ASW (40) resmi dijadikan tersangka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah mengisi Pertamax, motor malah brebet, kaya mau batuk tapi nahan,” ungkap AKBP Bronto Budiyono, Wadirkrimsus Polda Banten, Rabu (30/4/2025).

Penyelidikan pun dilakukan. Ternyata, oh ternyata, SPBU ini membeli Pertamax bukan dari Pertamina. Mereka ambil dari pihak entah siapa lalu dicampur di tangki Pertamax di SPBU Ciceri. Akibatnya, isi tangki jadi semacam ramuan rahasia ala tukang sihir, bukan bahan bakar resmi.

“Secara kasat mata, warnanya aja udah beda. Pertamax asli biru cerah, yang ini biru gelap murung,” kata Bronto.

Tak main-main, sampel dibawa ke lab Pertamina Plumpang dan PPH Migas. Hasilnya? Titik didih si oplosan lebih panas dari Pertamax asli. Yang satu 215 derajat, yang oplosan 218,5 derajat! Efeknya? Mesin jadi gampang rusak dan berkerak. Bahaya ini, bos!

Karena terbukti secara saintifik dan investigatif, NS dan ASW dijerat dengan Pasal 54 UU Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya? 6 tahun bui plus denda sampai Rp 6 miliar! Bisa beli ratusan ribu liter Pertamax asli tuh!

(Yus)