Kabar gembira buat para keyboard warrior dan aktivis medsos! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan: institusi pemerintah, jabatan, hingga lembaga resmi kini tak bisa lagi baper gara-gara pasal pencemaran nama baik. Pasal sakti mandraguna dalam UU ITE yang kerap dipakai buat menjerat kritik, kini resmi dipreteli!
Ya, ini bukan hoaks. MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel merasa pasal-pasal dalam UU ITE soal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terlalu luas dan multitafsir, apalagi kerap jadi alat represi terhadap kebebasan berpendapat. Dan ternyata, MK setuju!
“Institusi bukan manusia, bro. Nggak bisa ngambek kalo dikritik,” kira-kira begitu roh dari putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024. Frasa “orang lain” dalam pasal yang dimaksud sekarang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum kalau dimaknai mencakup institusi pemerintah, jabatan, atau kelompok tanpa identitas pribadi. Dengan kata lain, kritik terhadap pejabat dan lembaga nggak bisa lagi dijerat pidana pencemaran nama baik. Lega? Harusnya iya!
Pemerintah pun pasrah.
Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara soal putusan MK ini. Walau salinan resmi belum diterima, Prasetyo menegaskan pemerintah akan hormat dan patuh.
“Tentu pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankannya, terutama jika berdampak pada kebijakan di internal pemerintahan,” ucapnya bijak, Rabu (30/4/2025).
Namun, dia juga mengingatkan: jangan kebablasan. Bebas berpendapat? Yes. Tapi tetap kudu pakai data, logika, dan jangan dibumbui kebencian.
“Jangan asal njeplak. Kritik boleh, tapi jangan nyinyir tanpa dasar. Negara ini bukan panggung drama,” tegasnya.
Isi Putusan MK yang Bikin Geger:
1. Frasa “orang lain” tak boleh dimaknai termasuk institusi atau jabatan.
2. Frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai perbuatan yang benar-benar merendahkan kehormatan seseorang.
3. Ujaran kebencian harus memenuhi syarat ketat: harus nyata, berisiko, dan menyerang identitas tertentu secara terang-terangan.
4. Putusan harus dimuat di Berita Negara RI.
5. Selebihnya? Ditolak. MK tetap punya batas.
Era baru kebebasan berpendapat di dunia maya resmi dimulai. Pemerintah dan lembaga tak boleh lagi pakai pasal pencemaran nama baik sebagai tameng perasaan. Tapi jangan salah kaprah: kebebasan tetap butuh tanggung jawab. Jangan karena bebas, lantas jadi hobi nyebar fitnah.
(Her)