UU ITE Direvisi MK, Polri Siap Ganti Gaya! Lembaga dan Korporasi Kini Tak Bisa Baperan Lagi

301

UU ITE direvisi, Polri tunduk pada MK, pasal karet UU ITE

Jakarta — Ada kabar segar dari Mahkamah Konstitusi (MK)! Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya dikoreksi. Dan, yang paling mencengangkan, Polri siap banting setir!

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sang juru bicara resmi Divisi Humas Polri, tampil tegas namun kalem, “Polri akan menyesuaikan diri dan tunduk pada putusan MK,” ucapnya, Selasa (29/4/2025), seperti orang habis dilantik jadi duta konstitusi.

Putusan MK ini bukan main-main. Lembaga negara, korporasi, bahkan grup arisan emak-emak sekarang nggak bisa lagi ngambek kalau ada kritik pedas di internet. MK bilang, pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk manusia, individu, manusia beneran—bukan institusi yang suka baperan.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) hanya berlaku untuk perseorangan. Jadi, kalau ada netizen yang nyindir kementerian atau perusahaan tambang raksasa, selama bukan menyerang individu, ya… nggak bisa dipidana!

“Frasa itu bertentangan dengan UUD 1945,” tegas Suhartoyo sambil, mungkin, menyimpan secangkir kopi hitam.

Tak cukup sampai situ, frasa yang mengatur soal hasutan dan ujaran kebencian terhadap kelompok juga digas habis. Menurut MK, aturan itu kelewat elastis, bisa menjebak siapa saja, bahkan netizen yang cuma bercanda. Maka, dicoret juga dari daftar pasal sakti.

Namun, bukan berarti lembaga atau korporasi tak bisa ngapa-ngapain. Suhartoyo bilang, masih ada jalur hukum perdata kalau mereka merasa dirugikan. Jadi, kalau ada yang marah-marah karena dikritik, silakan ke pengadilan sipil, bukan langsung nyolot minta pidana.

Menariknya, gugatan ini datang dari rakyat biasa: Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara. Dengan semangat keadilan, ia menantang empat pasal sekaligus: Pasal 27A, 45 Ayat (4), 45 Ayat (2), dan Pasal 28 Ayat (2). Salut, Bung Daniel!.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Tapi Trunoyudo memastikan, Polri siap beradaptasi. “Ini demi perlindungan dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya, mungkin sambil nyalain hotspot. */red)