Akhir Drama Korupsi Pasar Grogol: Eks Kadis Perindag Cilegon Dijemput Jaksa, Masuk Bui 4 Tahun!

457

korupsi Pasar Grogol Cilegon, TB Dikrie Maulawardhana, Kejari Cilegon, eksekusi terpidana korupsi, Mahkamah Agung putus bersalah

Setelah bertahun-tahun bermain petak umpet dalam proses hukum, akhirnya TB Dikrie Maulawardhana—mantan Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon—resmi dijemput jaksa untuk masuk bui. Kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol yang sempat bikin heboh akhirnya menemui titik akhir.

Jaksa eksekutor Kejari Cilegon tak main-main. Selasa pagi, 29 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, mereka datang langsung ke kediaman pribadi sang terpidana. Nggak pakai banyak basa-basi, Dikrie digelandang ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang.

“Terpidana TB Dikrie Maulawardhana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin.

Cerita ini panjang, Bung. Dimulai dari sidang pertama pada 25 September 2023. Kala itu, TB Dikrie didakwa merugikan negara hampir satu miliar rupiah: tepatnya Rp 966.707.119. Tapi drama dimulai ketika pada 31 Juli 2024, PN Serang menyatakan ia tidak bersalah. Bebas, bung!

Jaksa tentu tak tinggal diam. Mereka naik banding, terus ngebut sampai ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya? MA membatalkan putusan PN Serang yang sempat bikin jaksa geleng-geleng. Dikrie dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Akhirnya, hukum bicara lebih keras daripada lobi. Terpidana pun resmi dieksekusi dan kini harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Lapas Klas IIA Cilegon.

Dari penguasa dinas, kini penghuni lapas. Itulah nasib yang menimpa Dikrie, buah dari jerat korupsi pasar rakyat. Dan publik? Tinggal menunggu apakah ini awal dari bersih-bersih yang lebih luas, atau sekadar satu babak dari sinetron anti-korupsi yang tak kunjung tamat. */red)