Pemerintah Kota Cilegon tengah bergelora dalam memberantas kendaraan dinas yang ‘nakal’. Ini bukan cerita tentang mobil-mobil mewah yang dikendarai pejabat, tapi lebih ke kendaraan dinas yang ‘kelebihan’ jumlah, lho! Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 445 Tahun 2025, aturan baru tentang efisiensi anggaran mulai diberlakukan dengan cara yang cukup kontroversial.
Kepala Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah, dengan tegas mengungkapkan bahwa hanya pejabat eselon II dan III yang berhak mengendarai kendaraan dinas. Dan jangan harap bisa punya lebih dari dua mobil untuk operasional di masing-masing OPD, karena itu sudah aturan baku! Kecuali, katanya, jika OPD-nya punya tingkat mobilitas super tinggi seperti petugas ambulans atau polisi.
“Untuk kendaraan operasional OPD, maksimal dua unit, Kecamatan cuma satu unit. Sudah diatur dalam surat edaran,” ujar Nur Fauziah. Jadi, kalau ada kendaraan dinas yang kelebihan jumlah atau terlalu ‘cinta’ kantor, siap-siap deh dipanggil untuk ditarik.
Tapi tenang, kendaraan yang ditarik enggak akan langsung dikandangkan seperti barang tak berguna. Ini justru kesempatan untuk mendulang uang! Kendaraan yang tak sesuai aturan akan disimpan di area Seruni dan nantinya akan dilelang. Hasil lelangnya? Jelas masuk ke kas daerah, biar bisa efisien, kata mereka.
“Proses penarikan dan lelang kendaraan dinas sudah dimulai sejak Senin lalu dan kami lakukan bertahap ke seluruh OPD. Semua ini atas arahan langsung dari Wali Kota Cilegon, Pak Robinsar,” tambahnya.
Penasaran ingin ikut lelang kendaraan dinas yang ditarik? Siapkan dompet, karena kesempatan ini bisa datang hanya sekali!