Cilegon, – Pemerintah Kota Cilegon resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2025 yang melarang penyelenggaraan kegiatan study tour dan pembatasan acara perpisahan atau wisuda di luar sekolah untuk seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cilegon, Rob Ego Kurnia, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mendukung program pemerintah, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan yang paling utama—meringankan beban biaya orang tua siswa.
Ada tiga poin utama dalam edaran ini:
1. Larangan penyelenggaraan study tour bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan di semua jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.
2. Kegiatan perpisahan, pelepasan, atau wisuda hanya diperbolehkan diadakan di gedung sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan menyewa tempat di luar sekolah.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan laporan berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran banyak pihak terhadap beban biaya yang tinggi bagi orang tua siswa, serta meningkatnya kasus insiden yang terjadi selama kegiatan wisata sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap semua elemen pendidikan dapat berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan kegiatan yang lebih edukatif, sederhana, namun tetap bermakna bagi para siswa. (*/red)