Kejaksaan Agung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

34

images 22

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten. Perusahaan ini diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis pagi.

“Penyidik sejak pagi telah menggeledah satu lokasi di Cilegon, yakni PT OTM, yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak impor. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, (27/2/2025)..

Selain di PT OTM, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Saat ditanya apakah rumah tersebut milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, Harli membenarkannya.

Sebagai tambahan, putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Dari informasi yang kami terima, memang demikian,” kata Harli.

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga berfungsi sebagai kantor. Dari penggeledahan ini, tim menemukan sekitar 144 bundel dokumen. “Penggeledahan masih berlangsung, dan penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan didalami lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Harli, seluruh barang bukti yang diperoleh akan diperiksa untuk mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus dugaan korupsi ini. “Penyidik sedang menelusuri berbagai dokumen yang ditemukan guna melihat relevansinya dengan perkara ini,” jelasnya.

Modus Dugaan Korupsi: Pencampuran Bahan Bakar

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, dengan persetujuan Riva Siahaan—Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga—melakukan pembelian BBM jenis RON 90 atau lebih rendah, tetapi dengan harga setara BBM RON 92. Akibatnya, impor minyak dilakukan dengan harga tinggi meskipun kualitasnya tidak sesuai.

Maya Kusmaya kemudian memerintahkan Edward Corne untuk mencampur BBM jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) guna menghasilkan BBM RON 92. Proses pencampuran ini berlangsung di fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

BBM hasil pencampuran tersebut kemudian dijual dengan harga setara RON 92, meskipun proses pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur standar PT Pertamina Patra Niaga. “Ini jelas melanggar tata kelola bisnis inti perusahaan,” tegas Qohar.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023. Mereka adalah:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini dan akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan berbagai dokumen serta transaksi yang mencurigakan. (*/red)