308 Tenaga Kerja Migran Lebak Diberangkatkan ke 10 Negara di Asia dan Afrika

333

Lebak, Banten – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memfasilitasi keberangkatan 308 tenaga kerja migran sepanjang 2024 ke berbagai negara di Asia dan Afrika. Keberangkatan ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Kepala Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Lebak, Deni Triasih, menjelaskan bahwa angka keberangkatan tenaga kerja migran tahun ini sedikit menurun dibandingkan 2023, yang tercatat sebanyak 331 orang. Meskipun demikian, keberangkatan tenaga kerja migran ini tetap mengarah pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur legal yang terdaftar di Disnaker setempat.

“Keberangkatan tenaga migran ini didasarkan pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kami juga memperketat prosedur agar tenaga kerja migran tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Deni pada Rabu (22/1).

Keberangkatan tenaga kerja migran asal Lebak pada 2024 ini mengarah ke sepuluh negara di Benua Asia dan Afrika, seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan, dan Zambia. Sebelum diberangkatkan, para pekerja telah mendapatkan pelatihan dan kompetensi sesuai kebutuhan di negara tujuan.

Salah satu bentuk persiapan tersebut adalah pelatihan di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lebak yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan keterampilan di Jakarta. Selain keterampilan teknis, para tenaga kerja migran juga dibekali kemampuan bahasa yang diperlukan di negara tempat mereka bekerja.

“Kami berharap para tenaga kerja migran ini dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan tentunya meningkatkan kesejahteraan keluarga,” harap Deni.

Pemberangkatan tenaga kerja migran melalui jalur resmi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan, baik dari pemerintah Indonesia maupun perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan TPPO, yang semakin digencarkan dengan berbagai sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan semakin tingginya kesadaran untuk bekerja melalui jalur legal, Lebak menjadi salah satu contoh daerah yang berhasil mengelola pengiriman tenaga kerja migran secara aman dan terjamin. (***/red)