Serang – Pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang berlangsung dalam Temu Karya Daerah (TKD) pada hari ini (21/12) diwarnai dengan kericuhan. Ahmad Fauzi Chan, atau yang akrab disapa Ican, yang juga merupakan pengurus Karang Taruna, menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.
Ican mengungkapkan bahwa mayoritas pengurus kecamatan yang hadir merasa tidak didengarkan suaranya dalam proses pengambilan keputusan. “Sudah lebih dari mayoritas ada di sini, tapi kami menyayangkan bahwa Temu Karya ini tidak berjalan sesuai dengan aturan. Suara sah kami sebagai pengurus kecamatan tidak diakomodir,” tegas Ican dalam pernyataannya.
Menurut Ican, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Temu Karya ini, salah satunya adalah tidak terpenuhinya quorum yang seharusnya melibatkan dua per tiga pengurus kecamatan. “Legitimasi Temu Karya ini tidak kuat dan tidak berdasar. Sebagian besar pengurus kecamatan sudah menyatakan penolakan terhadap proses ini. Kami meminta agar Temu Karya dilaksanakan dengan benar dan mengikut aturan yang berlaku,” ujar Ican.
Kericuhan yang terjadi dalam sidang pleno, lanjut Ican, dipicu oleh pengaturan persyaratan calon ketua yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT). “Syarat usia calon ketua yang ditetapkan sangat jauh dari ketentuan dalam ADRT. Dalam ADRT disebutkan bahwa usia ketua Karang Taruna Kabupaten adalah antara 21 hingga 50 tahun, tetapi dalam Temu Karya ini mereka menetapkan usia 17 tahun. Ini jelas melenceng,” kata Ican.
Ican juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melayangkan surat keberatan kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi dan Bupati Serang. “Kami akan menyampaikan surat kepada Pengurus Provinsi dan Ibu Bupati bahwa Temu Karya ini tidak sah dan harus dilaksanakan ulang dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait dengan adanya dugaan politisasi dalam proses pemilihan ini, Ican menyebutkan bahwa organisasi Karang Taruna seharusnya bebas dari kepentingan politik. “Kami tidak ingin Karang Taruna disusupi oleh kepentingan politik. Kami hanya ingin aturan main yang jelas, yaitu ADRT dan Permensos yang mengatur tentang syarat dan prosedur yang sah,” jelasnya.
Selain itu, Ican menilai bahwa pengambilan keputusan dalam sidang pleno cenderung sepihak dan tidak mengakomodir pendapat pengurus kecamatan. “Pimpinan sidang hari ini sangat arogan, tidak pernah menawarkan opsi atau mendengarkan suara dari kecamatan. Keputusan selalu diambil sepihak tanpa mempertimbangkan masukan kami,” tambahnya.
Sementara itu, pengurus lain yang turut hadir, Kang Liri, menambahkan bahwa sikap arogan dari pimpinan sidang semakin memperburuk keadaan. “Kami melihat bahwa pimpinan sidang hanya mengikuti tafsir mereka sendiri dan tidak mau mendengarkan masukan dari kecamatan. Ini adalah proses yang tidak demokratis,” ujar Kang Liri.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam Temu Karya ini, Ican dan kawan-kawan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak anggota Karang Taruna di Kabupaten Serang agar proses pemilihan ketua selanjutnya dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlak