Gubernur Banten Tetapkan UMK 2025: Kenaikan Signifikan untuk Pekerja

488

Serang, – Kabar baik bagi para pekerja di Provinsi Banten! Gubernur Banten, melalui Keputusan Gubernur B Nomor 471 Tahun 2024, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan beberapa daerah mengalami kenaikan signifikan.

Berikut rincian UMK untuk masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32

2. Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39

3. Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

4. Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00

5. Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36

6. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42

7. Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

8. Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan upah antara kabupaten/kota, serta memberikan dorongan ekonomi bagi para pekerja.

Bupati dan Walikota Diminta Bersinergi

Gubernur Banten juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk terus bekerja sama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan besaran UMK yang lebih tinggi, para pekerja di Banten diharapkan dapat menikmati peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Ini juga menjadi sinyal positif bagi para investor yang melihat potensi ekonomi yang terus berkembang di wilayah Banten.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses keputusan lengkapnya melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Banten. (*/red)