Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan rencana penerbitan peraturan yang melarang BUMN memiliki anak perusahaan, cucu perusahaan, atau yayasan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
“Permen ini akan segera kami terapkan, terutama untuk menangani potensi konflik antara direksi dan afiliasi mereka,” tegas Erick di hadapan wartawan di Kementerian BUMN, Senin (21/10).
Erick juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat. Bersama tiga wakil menterinya, ia berkomitmen untuk menjaga visi pemerintahan 2024-2029, bekerja dengan profesionalisme dan transparansi.
Ia melaporkan bahwa 90% dari proyek strategis BUMN telah berhasil diselesaikan, dengan target 10% sisanya rampung sebelum pergantian pemerintahan. Untuk mendukung pencapaian ini, Kementerian BUMN telah membentuk Strategic Delivery Unit (SDU) yang akan mengawasi dan mempercepat penyelesaian proyek.
Dengan langkah-langkah ini, Erick Thohir berupaya mendukung program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*/red)