Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Banten, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Rusyadianto. Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu Banten dan sudah diregistrasi di Bawaslu Lebak.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu, yang sudah berlangsung dua kali. “Kami sedang mengevaluasi bukti dan akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya di kantor Bawaslu, Senin (7/10/2024).
Rusyadianto dilaporkan karena diduga mengajak anggota Apdesi untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati, melalui pesan suara. Dedi menekankan bahwa proses ini masih berjalan dan bukti yang ada akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dwi Agus Setiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, menambahkan bahwa Rusyadianto, yang juga kepala desa aktif di Jatimulya, sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, Dwi tidak dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahap pengkajian.
“Jika terbukti melanggar, Rusyadianto dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara selama enam bulan,” jelas Dwi.
Laporan ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu terhadap dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa di Pilgub Banten 2024. Sebelumnya, Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin, telah melaporkan sejumlah kepala desa, termasuk Rusyadianto, yang dianggap terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu.
Bawaslu kini sedang meneliti bukti yang telah disampaikan, termasuk rekaman dan video yang viral di media sosial, sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. (*/03)