Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pengukuhan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (PJS) Wali Kota Cilegon sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses pengangkatan pejabat. “Kami memastikan bahwa setiap langkah pemerintahan dilakukan dengan integritas,” ujarnya.
Muktabar juga menekankan prinsip praduga tak bersalah, menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa prasangka. Meski demikian, pengukuhan ini tidak lepas dari isu netralitas yang muncul menjelang Pilkada 2024. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap masyarakat dapat mendukung proses ini dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kepercayaan publik. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang adil,” tambahnya.
Dukungan terhadap pengangkatan Nana Supiana juga datang dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan bahwa isu netralitas ASN yang menyangkut Nana Supiana sedang dalam proses penyelidikan. Ia menegaskan komitmen Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran netralitas dengan serius.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan dugaan keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Deklarasi tersebut diadakan oleh relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, pada Agustus 2024. Kegiatan ini memicu kekhawatiran mengenai netralitas ASN, dan Bawaslu bertekad untuk menyelidiki lebih lanjut untuk menjaga integritas proses pemilihan. (*/red)