Kasus judi online tampaknya semakin meluas, dengan berbagai kalangan terlibat, mulai dari pelajar hingga aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi situasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.
Menteri menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti, pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan dapat memberikan teguran. ASN yang terlibat dalam judi online dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja dapat dikenakan sanksi ringan hingga sedang. Namun, jika dampaknya merugikan negara, sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan, dapat dijatuhkan.
Surat Edaran Menteri PAN-RB No 5/2024 ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif judi daring di kalangan ASN. Anas menegaskan bahwa perilaku ini dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan bahkan mendorong kriminalitas.
Dia juga mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye anti-judi online dan mengadakan kegiatan edukasi bagi ASN dan masyarakat tentang risiko judi. Hal ini dijelaskan dalam SE yang ditandatangani pada 24 September 2024.
“Tidak bisa dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam perjudian daring. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani masalah ini. ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Anas di Jakarta pada 24 September.
PPK dan atasan langsung diwajibkan untuk mengawasi pegawainya terkait indikasi perjudian daring. Dalam SE juga disebutkan, ASN yang menjadi tersangka tindak pidana perjudian daring akan diperiksa untuk pelanggaran disiplin sesuai hukum yang berlaku. Bagi yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, penanganan selanjutnya dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, PPK diharuskan untuk memberhentikan sementara pegawai tersebut sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. (*/red)