Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah resmi dibuka. KPPS berperan penting dalam pelaksanaan pemilihan dengan tugas utama menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta memastikan bahwa proses tersebut berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Pada Pilkada 2024, akan dibuka sebanyak 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berarti diperlukan sekitar 3.045.623 anggota KPPS. Masa kerja KPPS akan berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Buku Panduan KPPS, gaji KPPS bervariasi tergantung pada jabatan. Berikut rinciannya:
Ketua KPPS: Rp 900.000
Anggota KPPS: Rp 850.000
Pengamanan TPS: Rp 650.000
Gaji ini berbeda dari Pemilu serentak sebelumnya, di mana Ketua KPPS mendapatkan Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000. Setiap KPPS terdiri dari 7 orang, termasuk ketua dan 6 anggota.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (diutamakan)
Pendidikan minimal SMA atau sederajat
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS (dibuktikan dengan e-KTP)
Berintegritas, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik, atau telah keluar dari partai paling sedikit lima tahun
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal seleksi untuk calon anggota KPPS:
Pengumuman pendaftaran: 14-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan: 7 November 2024
Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Setelah dilantik, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Berkas dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor sekretariat PPS di kelurahan masing-masing. Berikut berkas yang perlu disiapkan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat
Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik
Daftar riwayat hidup
Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak satu lembar
Surat keterangan dari partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai
Dengan memahami informasi ini, diharapkan calon anggota KPPS dapat mempersiapkan diri dan mendaftar dengan baik untuk berkontribusi dalam Pilkada 2024. (*/kd)