Al Muktabar Janjikan Penyelesaian Keterlambatan Gaji 1.600 PPPK di Banten

61

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan bahwa gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tertunda karena penganggarannya yang tidak termasuk dalam belanja pegawai APBD Perubahan 2024.

Dalam pernyataannya di Serang, Selasa, Al Muktabar menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK tergantung pada progres kegiatan dalam APBD Perubahan. “Belanja gaji belum sepenuhnya terjamin karena terkait dengan kegiatan yang ada,” tuturnya.

Ia berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai yang terlambat dibayarkan. “Saya akan cek dan pastikan, meskipun ada pergeseran waktu yang menyebabkan keterlambatan,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemprov Banten tengah berupaya menyelesaikan status lebih dari 11.000 pegawai honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Keterlambatan gaji ini sebelumnya diinformasikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor 40.3/4345-Dindikbud/2024 pada 28 Agustus 2024.

Perwakilan Forum Guru PPPK Banten melaporkan bahwa hingga 5 September 2024, gaji 1.600 pegawai tersebut belum diterima. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nana Supiana, menjelaskan bahwa belanja pegawai tahun ini hanya dianggarkan untuk enam bulan dalam APBD murni. Oleh karena itu, gaji para PPPK akan dibayarkan dalam APBD Perubahan dan diharapkan selesai pada bulan September. (*/red)