Kepala Dindik Cilegon Tegaskan Larangan Jual Buku dan LKS di Sekolah

127

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, memberikan klarifikasi terkait isu penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Menanggapi pemberitaan mengenai keluhan wali murid SMPN 12 Cilegon yang diarahkan untuk membeli buku di toko fotocopy, Heni menganggap hal tersebut sebagai kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa sejak kepemimpinan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, telah diterapkan aturan yang melarang praktik jual beli LKS dan buku pelajaran oleh pihak sekolah.

Heni menambahkan bahwa saat ini Pemkot Cilegon menyediakan LKS gratis, yaitu Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD). Sedangkan untuk buku pelajaran, Heni mengakui bahwa wali murid masih dapat membeli buku sebagai pegangan belajar anak. Buku pelajaran hanya dapat dipinjamkan di sekolah dan tidak boleh dibawa pulang.

“Buku penunjang memang tidak diwajibkan oleh sekolah, tetapi orang tua bisa membelinya di luar sekolah. Sekolah tidak boleh menjual buku, tetapi bisa di koperasi, toko buku, atau tempat lain. Saya yakin tidak ada lagi guru yang mengurus jualan buku,” ujar Heni.

Heni juga menjelaskan bahwa memberikan arahan mengenai tempat pembelian buku adalah hal wajar, selama tidak bersifat wajib. “Mengarahkannya adalah hal yang manusiawi. Biasanya, orang tua bertanya tempat membeli buku dan guru memberikan arahan. Namun, siswa tidak diwajibkan untuk membeli,” jelasnya.

Heni menekankan pentingnya tidak mewajibkan murid membeli buku karena latar belakang ekonomi orang tua yang bervariasi. Ia juga mengakui masih ada kebingungan di masyarakat mengenai konsep pendidikan gratis. Menurutnya, pendidikan gratis di sekolah tidak mencakup seluruh komponen karena dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) belum mencukupi. “Masyarakat sering salah kaprah. Buku tidak gratis, tetapi LKS atau LKPD. Pengadaan buku dari dana BOS hanya 20 persen, sehingga buku pelajaran harus dibeli sendiri,” tegas Heni.

Heni berharap orang tua dapat berpartisipasi dan berdialog terbuka dengan pihak sekolah mengenai kebutuhan pendidikan anak. Ia juga telah menugaskan jajarannya untuk memeriksa keluhan di SMPN 12 Cilegon dan akan melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran di sekolah tersebut. (Red/KD)