Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memutuskan untuk mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar 45 persen. Langkah ini diambil akibat keterbatasan anggaran yang dihadapi oleh Pemkab.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat terbatas. Selain itu, Pemkab tidak dapat memberikan tunjangan tambahan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 yang melarang penggunaan dana transfer untuk membayar kinerja pegawai.
“Pada dasarnya, kondisi fiskal kami tidak memungkinkan untuk memberikan tunjangan tambahan seperti sebelumnya. Sejak tahun 2023, ada peraturan baru yang melarang penggunaan dana transfer pusat untuk tunjangan, yang harus dipenuhi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Irna Narulita dalam konferensi pers di Kota Serang pada Selasa (20/8/2024).
“Karena PAD kami masih belum mencukupi, kami harus mengambil langkah untuk mengurangi TPP sebesar 45 persen. Kami lebih memilih mengurangi tunjangan daripada memberikan harapan yang tidak realistis. Tunjangan akan dipotong sementara hingga PAD kami membaik,” tambahnya.
Irna juga menyebutkan bahwa Pemkab Pandeglang mengeluarkan anggaran sekitar Rp 16 miliar setiap bulan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Dalam situasi keuangan saat ini, pemotongan TPP dianggap perlu untuk mendukung pembiayaan program pembangunan.
“Pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dengan penambahan P3K dan terbatasnya PAD, kami terpaksa mengurangi TPP untuk menjaga stabilitas anggaran,” tutup Irna. (Red)
Source: detik