Polres Serang Tangkap Pemilik Toko Kecantikan Jakarta Utara sebagai Pemasok Utama Pil Hexymer

122

Polres Serang berhasil menangkap MZ (28), pemilik toko kecantikan di Muara Angke, Jakarta Utara, terkait kepemilikan ribuan pil Hexymer yang didistribusikan hingga ke Serang, Banten. Penangkapan MZ dilakukan setelah pengembangan kasus peredaran Hexymer yang melibatkan tersangka IA di Kragilan, Serang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa saat penangkapan IA, polisi menemukan obat-obatan terlarang, termasuk pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan Hexymer. “Tersangka IA mengaku mendapatkan berbagai jenis obat terlarang dari Jakarta Utara,” kata Condro Sasongko, Minggu (11/8/2024).

Menindaklanjuti keterangan IA, tim kepolisian melakukan penyelidikan di Pasar Muara Angke dan akhirnya menangkap MZ pada Senin, 5 Agustus 2024. “Kami mengamankan MZ yang merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” ujar Condro.

Dari toko milik MZ, polisi menyita barang bukti berupa 1.641 butir pil Hexymer, 1.270 butir obat generik, 680 butir Trihexyphenidyl, 90 butir Double Y, serta sejumlah uang tunai. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Serang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya.

Editor Hans Jo