Pihak Ketiga Kasus Sewa Kios Stadion Serang Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp483 Juta

191

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menahan BSY, pihak ketiga dalam kasus pembangunan kios pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. BSY, yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, terlibat dalam proyek pembangunan kios di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi.

Menurut Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, penahanan BSY menyusul tindakan hukum terhadap tersangka lain, Sarnata. “Kami telah menindak BSY setelah sebelumnya menangani kasus Sarnata,” ungkap Lulus kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).

BSY dan Sarnata diduga melakukan kerja sama tanpa mengikuti prosedur yang benar. BSY dilaporkan telah menerima uang sewa sebesar Rp456 juta dari 59 kios pedagang, dengan potensi kerugian negara yang berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mencapai Rp483 juta. Lulus menambahkan bahwa jumlah kerugian ini bisa bertambah karena beberapa pedagang belum membayar.

Saat ini, BSY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari. Kejari Serang telah memeriksa 25 saksi terkait kasus ini dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Lulus juga mengungkapkan bahwa bagi pedagang yang sudah membayar sewa dan menempati kios, pengelolaan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. “Kami akan melanjutkan proses ini dan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

BSY dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Editor: Hans Jo